Perencanaan Reklamasi Rehabilitasi dan Penutupan Tambang |
Latar Belakang
Keberadaan pertambangan
merupakan anugrah
Kegiatan pertambangan merubah
bentang alam
Mineral merupakan sumber daya
alam yang tidak terbarukan
Pertambangan membuka daerah
baru dan penggerak ekonomi cepat
Penutupan tambang menyebabkan
penggerak ekonomi besar hilang
Pembukaan tambang memerlukan
kebijakan proses penutupan tambang yang proporsional
Ketentuan Kesepakatan Penutupan Tambang
Kriteria Umum
Ahli Kompeten
Kriteria Sukses Penutupan
Tambang
Kriteria Umum
Pencapaian & objektif
program penutupan tambang dapat diukur.
Mengembalikan lahan terganggu
akibat kegiatan tambang menjadi lahan berguna yang disepakati berdasarkan AMDAL
dan kesepakatan bersama lainnya.
Kesepakatan bersama dalam
pengembangan lahan bekas tambang sesuai sebelum berakhirnya tambang atau
aktivitas produksi.
Kesepakatan penutupan tambang
pada pembuatan Rencana Penutupan Tambang harus detil dan bersifat dinamik.
Ketentuan kesepakatan
penutupan tambang harus bersifat spesifik
Proses reklamasi lahan yang
lingkungan fisiknya terganggu sebagai konsekuensi aktivitas penambangan ke
kondisi secara fisik aman, stabil untuk jangka waktu lama, kecuali ada gangguan
alam.
Ahli Kompeten
Seorang Ahli Kompeten adalah
seseorang atau konsultan, Universitas atau Badan Riset yang berkualitas karena
kepakaran ilmunya atau latar belakang riset atau pengalamannya yang dapat
memberikan nasihat atau rekomendasi professional untuk isu spesifik atas nama
perusahaan tambang.
Ahli Kompeten dapat langsung
ditugaskan oleh perusahaan tambang untuk periode tertentu untuk memberikan
pelayanan keahlian secara terhadap perusahaan tambang.
Untuk mencegah adanya
kesalahpahaman selama proses penyerahan rencana penutupan tambang disarankan
agar perusahaan tambang memberikan data detil anggota Ahli kompeten kepada
pejabat yang berwenang sebelum pembuatan rencana penutupan tambang.
Kriteria Sukses Penutupan Tambang
Rencana Pasca Tambang harus
bersifat flexible mengikuti kondisi sosio politik yang dinamis.
Mampu menumbuhkan pendapatan
daerah dan ekonomi rakyat.
Mampu mengembangkan keahlian
ex karyawan untuk mendukung keberlangsungan ekonomi daerah.
Mampu untuk memanfaatkan
fasilitas ex karyawan
Dasar Hukum
KepMen PE No 1211-K
1008/M-PE/1995 tentang Pencegahan dan Penanggulangan
UU No. 23 thn 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup
PP No. 27 thn 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Draft Kepres thn 2003 tentang
Reklamasi dan Penutupan Tambang: Bab IV: Pasca Tambang, Pasal 26, Pasal 27 dan
Pasal 28
Prinsip Penutupan Tambang
Prinsip lingkungan hidup
meliputi:
- kualitas air permukaan & bawah tanah, tanah, udara sesuai baku mutu lingkungan serta flora dan fauna;
- stabilitas dan keamanan jangka panjang timbunan batuan penutup, dam tailing, lahan bekas tambang serta struktur buatan lainnya;
- keanekaragaman hayati;
- lahan bekas tambang agar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Prinsip K3 meliputi
penciptaan kondisi aman pada pelaksanaan penutupan tambang.
Prinsip konservasi ekonomi
berkelanjutan adalah mengganti penggerak ekonomi yang tadinya sema-mata dari
tambang harus dirubah secara bertahap dengan penggerak ekonomi lainnya yang
berpotensi, walaupun nilai ekonominya belum tentu setingkat dengan yang dahulu.
Prinsip konservasi bahan
galian meliputi pengumpulan data yang akurat mengenai bahan galian yang tidak
dieksploitasi dan atau diolah serta sisa pengolahan bahan galian
0 comments