Friday, June 24, 2016

Perencanaan Reklamasi Rehabilitasi & Penutupan Tambang

Perencanaan Reklamasi Rehabilitasi dan Penutupan Tambang
Latar Belakang
Keberadaan pertambangan merupakan anugrah
Kegiatan pertambangan merubah bentang alam
Mineral merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan
Pertambangan membuka daerah baru dan penggerak ekonomi cepat
Penutupan tambang menyebabkan penggerak ekonomi besar hilang
Pembukaan tambang memerlukan kebijakan proses penutupan tambang yang proporsional

Ketentuan Kesepakatan Penutupan Tambang

Kriteria Umum
Ahli Kompeten
Kriteria Sukses Penutupan Tambang

Kriteria Umum

Pencapaian & objektif program penutupan tambang dapat diukur.
Mengembalikan lahan terganggu akibat kegiatan tambang menjadi lahan berguna yang disepakati berdasarkan AMDAL dan kesepakatan bersama lainnya.
Kesepakatan bersama dalam pengembangan lahan bekas tambang sesuai sebelum berakhirnya tambang atau aktivitas produksi.
Kesepakatan penutupan tambang pada pembuatan Rencana Penutupan Tambang harus detil dan bersifat dinamik.
Ketentuan kesepakatan penutupan tambang harus bersifat spesifik
Proses reklamasi lahan yang lingkungan fisiknya terganggu sebagai konsekuensi aktivitas penambangan ke kondisi secara fisik aman, stabil untuk jangka waktu lama, kecuali ada gangguan alam.

Ahli Kompeten

Seorang Ahli Kompeten adalah seseorang atau konsultan, Universitas atau Badan Riset yang berkualitas karena kepakaran ilmunya atau latar belakang riset atau pengalamannya yang dapat memberikan nasihat atau rekomendasi professional untuk isu spesifik atas nama perusahaan tambang.
Ahli Kompeten dapat langsung ditugaskan oleh perusahaan tambang untuk periode tertentu untuk memberikan pelayanan keahlian secara terhadap perusahaan tambang.
Untuk mencegah adanya kesalahpahaman selama proses penyerahan rencana penutupan tambang disarankan agar perusahaan tambang memberikan data detil anggota Ahli kompeten kepada pejabat yang berwenang sebelum pembuatan rencana penutupan tambang.

Kriteria Sukses Penutupan Tambang

Rencana Pasca Tambang harus bersifat flexible mengikuti kondisi sosio politik yang dinamis.
Mampu menumbuhkan pendapatan daerah dan ekonomi rakyat.
Mampu mengembangkan keahlian ex karyawan untuk mendukung keberlangsungan ekonomi daerah.
Mampu untuk memanfaatkan fasilitas ex karyawan

Dasar Hukum


KepMen PE No 1211-K 1008/M-PE/1995 tentang Pencegahan dan Penanggulangan
UU No. 23 thn 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
PP No. 27 thn 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Draft Kepres thn 2003 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang: Bab IV: Pasca Tambang, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28

Prinsip Penutupan Tambang

Prinsip lingkungan hidup meliputi:
  • kualitas air permukaan & bawah tanah, tanah, udara sesuai baku mutu lingkungan serta flora dan fauna;
  • stabilitas dan keamanan jangka panjang timbunan batuan penutup, dam tailing, lahan bekas tambang serta struktur buatan lainnya;
  • keanekaragaman hayati;
  • lahan bekas tambang agar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Prinsip K3 meliputi penciptaan kondisi aman pada pelaksanaan penutupan tambang.
Prinsip konservasi ekonomi berkelanjutan adalah mengganti penggerak ekonomi yang tadinya sema-mata dari tambang harus dirubah secara bertahap dengan penggerak ekonomi lainnya yang berpotensi, walaupun nilai ekonominya belum tentu setingkat dengan yang dahulu.
Prinsip konservasi bahan galian meliputi pengumpulan data yang akurat mengenai bahan galian yang tidak dieksploitasi dan atau diolah serta sisa pengolahan bahan galian

Load disqus comments

0 comments