I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.
Dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2005-2009, Pemerintah memberikan
perhatian yang cukup besar dalam pelestarian sumber daya alam, khususnya lahan
dan air,mengingat degradasi lahan dan air setiap tahun semakin besar dan
bertambah akibat exploitasi sumberdaya lahan dan air yang sangat intensif tanpa
diimbangi oleh upaya pengendalian dan perbaikan sumberdaya lahan dan air yang
memadai, Melalui berbagai upaya perbaikan lahan dan air Indonesia kembali
bercita- cita untuk memulihkan ketahanan pangan nasional pada tahun 2010 pada
berbagai komoditi.
Kondisi
ini dibuktikan melalui pembentukan Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan
Air pada tahun 2005, sehingga perhatian kita semakin focus untuk melakukan
pengaturan pemanfaatan dan perbaikan lahan dimasa yang akan datang untuk
kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pada saat ini diketahui bahwa luas lahan
pertanian sekitar 64 juta ha (BPS, 2004), dan diketahui setiap tahun terjadi
alih fungsi
lahan ,
degradasi lahan, fragmentasi lahan, dll yang perlu pengaturan. Dilain pihak,
pertumbuhan penduduk Indonesia sekitar 1,4–1,6 % per tahun, menuntut kebutuhan
pangan secara nasional, Hal ini perlu diupayakan agar produktivitas lahan dapat
dipertahankan dan ditingkatkan dengan berbagai penerapan teknologi tepat guna
dan pemberdayaan masyarakat.
Reklamasi
lahan merupakan salah satu upaya untuk memperbaiki kualitas lahan dalam rangka
mendukung perluasan areal tanam pada subsektor tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan dan peternakan .
Pada
hakekatnya, degradasi lahan dapat dikelompokkan ke dalam 2 bagian:
1)
Kerusakan lahan yang disebabkan oleh usaha manusia
2)
Kerusakan lahan yang disebabkan oleh faktor alami
Melalui
upaya reklamasi lahan dengan menggunakan teknologi dan pemberdayaan masyarakat,
maka diharapkan dapat menambah luas areal tanam yang pada gilirannya dapat
meningkatkan produksi tanaman.
B. Maksud dan Tujuan
Reklamasi
lahan dimaksudkan untuk memperbaikiagroekosistem lahan-lahan pertanian yang
telah rusak dan produktivitas yang rendah melalui berbagai rehabilitasi infrastruktur,
teknologi, pemberdayaan sumberdaya manusia yang lebih spesifik.
Tujuan
reklamasi lahan untuk menambah luas areal tanam yang mungkin dapat diusahakan
dan memperbaiki kualitas lahan sawah dalam rangka ketahanan pangan nasional dan
memperbaiki ekosistem pertanian di kawasan tersebut.
C. Sasaran
D. Pengertian- pengertian
1.
Reklamasi Lahan adalah usaha pemanfaatan, perbaikan dan
peningkatan
kualitas lahan melalui pemberdayaan berbagai
teknologi,
pemberdayaan masyarakat yang difokuskan pada
lahan
yang secara alami berkualitas rendah serta pengaruh
manusia
yang menyebabkan lahan tersebut kurang produktif.
2.
Rehabilitasi lahan adalah kegiatan pemulihan kemampuan sumberdaya lahan tambang
yang telah mengalami degradasi lahan
secara alami berkualitas rendah adalah lahan yang secara fisik dan kimiawi
mempunyai produktivitas rendah disebabkan berbagai kendala baik oleh iklim,
maupun sifat tanah itu sendiri.
3. Lahan
yang berkualitas rendah akibat pengaruh manusia adalah lahan yang kurang
produktif akibat berbagai usaha manusia antara lain lahan sawah intensifikasi
padi, pertambangan dan industri, misalnya industri genteng dan batu bata,
timah, emas, batu apung, semen serta batubara, dll.
4.
Reklamasi lahan bekas pertambangan dan industri merupakan upaya pemulihan lahan
bekas penambangan yang rusak untuk dijadikan lahan pertanian melalui berbagai
perbaikan
infrastruktur, bentang muka lahan dan kesuburan tanah.
5.
Penambangan adalah kegiatan untuk menghasilkan bahan galian yang dilakukan baik
secara manual maupun mekanis yang meliputi pemberian, pemuatan, pengangkutan
dan penimbunan.
6.
Revegetasi adalah penanaman kembali dan atau pemanfaatan lahan bekas tambang
untuk tujuan pertanian.
II. RUANG LINGKUP
Ruang
lingkup kegiatan teknis reklamasi lahan meliputi berbagai komponen kegiatan
yang dibutuhkan secara teknis dan terjangkau secara ekonomis serta dapat
dilakukan oleh masyarakat lokal
meliputi:
1.
Reklamasi lahan pertanian bekas penambangan dan industri serta pasca bencana
alam, dengan komponen kegiatan antara lain :
a. Pengaturan
bentuk muka lahan.
b. Perkiraan
dan perataan lahan (land clearing dan land
leveling).
c. Pembuatan
kontur sesuai dengan kebutuhan lapangan.
d. Pembuatan
petak- petak lahan.
e. Pemberian
perlakuan.
f. Konstruksi
teras dan bangunan penyadap air.
g. Pengendalian
erosi dan sedimentasi.
h. Pembuatan
saluran dan bangunan air.
i. Revegetasi/penanaman
tanaman-tanaman berda-sarkan
kesesuaian
lahan.
5.
Reklamasi lahan bertekstur pasir
Reklamasi
lahan pasir merupakan upaya pemulihan lahan pasir
dengan
karakteristik lepas- lepas, dengan memanfaatkan
tanaman
jarak, untuk meningkatkan pendapatan petani. Ciri- ciri
lahan
berpasir memiliki watak daya ikat terhadap air dan unsur
hara
rendah, kandungan bahan organik rendah, melalui
kegiatan-
kegiatan sebagai berikut :
a.
Penanaman tanaman tahunan dan penutup tanah untuk
menyimpan
hara.
b.
Konstruksi sumur untuk pengairan dan jaringannya.
c.
Pembuatan petak-petak lahan.
d.
Aplikasi seresah dan bahan organik.
e. Uji
coba bibit tanaman yang sesuai dengan lahan tersebut
seperti
hortikultura, jarak, akasia dll.
III. KOMPONEN KEGIATAN
1. Reklamasi lahan sawah berkadar bahan organik rendah,
terutama di sentra produksi padi dan penerapan teknologi
pemupukan berimbang.
a. Pemberian
bahan organik/jerami kembali kedalam tanah.
b. Pemberian
tambahan bahan organik lainnya berdasar
rekomendasi.
c. Pemberian
bahan stimulasi akselerasi dekomposisi bahan
organik.
d. Penyesuaian
aplikasi pupuk organik.
2. Reklamasi lahan rawa pasang surut dan lebak termasuk
lahan sulfat masam, lahan salin dan pencegahan kebakaran
lahan gambut.
a. Rehabilitasi/perbaikan
saluran tata air.
b. Rehabilitasi
petak-petak sawah/ galengan.
c. Rehabilitasi
jalan usaha tani.
d. Aplikasi
bahan kapur atau mineral lainnya.
e. Pemberian
sarana produksi.
f. Konstruksi
sistem surjan.
g. Rehabilitasi/
pembangunan gorong- gorong dan jembatan.
3. Reklamasi lahan eks Pengembangan Lahan Gambut (PLG)
di Kalimantan Tengah.
a. Rehabilitasi/perbaikan
jaringan irigasi / drainase.
b. Pembersihan
lahan.
c. Pembuatan
galengan/petak sawah.
d. Rehabilitasi
jalan usaha tani.
e. Aplikasi
bahan dolomit atau kapur.
f. Pemberian
bibit tanaman yang terrekomendasi.
g. Konstruksi
sistem surjan.
h. Pembuatan
gorong- gorong dan jembatan.
4. Reklamasi lahan pertanian bekas penambangan dan industri
serta pasca bencana alam
a. Pengaturan
bentuk lahan,
b. Perataan
tanah.
c. Pembersihan
lahan.
d. Pengendalian
erosi dan sedimentasi.
e. Jalan
usaha tani.
f. Bangunan
teras dan bangunan penyadap air.
g. Aplikasi
pemupukan anorganik dan organik.
h. Revegetasi
bekas tambang.
i. Sarana
produksi dan pemilihan tanaman.
5. Reklamasi lahan pasir.
a.
Perataan tanah.
b.
Pembersihan lahan.
c.
Konstruksi pengairan dan jaringan sumur renteng.
d.
Aplikasi pemupukan dan bahan organik.
e. Sarana
produksi dan penanaman.
Dalam
tahun 2006, kebijakan yang
ditempuh dalam kegiatan Reklamasi Lahan Pertanian difokuskan dapat langsung
dirasakan masyarakat. Komponen unit cost reklamasi lahan per ha sebesar + Rp.4.500.000,-
pelaksanaan kegiatan tersebut dibagi 2 kegiatan,
yaitu :
1)
Gaji/Upah sebesar Rp 2.000.000,- per ha, diperuntukkan untuk upah kerja
sebanyak 80 HOK, @ Rp. 25.000,- Gaji upah diberikan secara langsung kepada para
petani dan anggota masyarakat melalui kelompok dalam melaksanakan pola padat
karya kegiatan fisik di lapangan yang diatur melalui dukungan pemerintahan
desa. Pengaturan pelaksanaan melalui pola padat karya sebagaimana
2).
Pengadaan sarana produksi sebesar Rp.2.500.000,-/Ha. Pengadaan sarana produksi
melalui kelompok diatur sedemikian rupa sehingga sarana produksi dan bibit yang
akan ditanam mempunyai kualitas terjamin dengan investor yang berkompeten dan
harga terjamin serta terspesifikasi. Dinas lingkup Pertanian dapat
mengkontrakkan hal ini kepada pihak ketiga dan setelah mempertimbangkan peran
serta petani/ kelompok tani.
Sarana
produksi yang diperlukan, meliputi antara lain :
(1).
Benih/bibit tanaman
(2).
Pupuk Organik
(3).
Pupuk Anorganik
(4).
Pestisida/Insektisida
* Komponen bibit untuk tanaman pangan antara lain : padi,
jagung
dan kedele
*Komponen untuk bibit tanaman perkebunan: disesuaikan
dengan
kebutuhan lapangan dan kondisi lahan. Beberapa
komoditas
perkebunan rakyat antara lain :
(1) Lahan
basah berupa kelapa sawit dan kelapa.
(2) Lahan
kering berupa kelapa, jambu mete dan kakao, kapuk,
dan
kemiri.
Sarana
produksi yang direkomendasikan
- Pupuk
anorganik
- Tanaman
pelindung.
- Pupuk
organik
* Komponen bibit untuk tanaman hortikultura antara lain :
adpokat,
mangga, rambutan, durian, cempedak, nangka, sukun
dll.
Sarana
produksi yang direkomendasikan antara lain :
- Pupuk
Anorganik.
- Pupuk
Organik.
- Tanaman
Penyubur Tanah.
- Tanaman
Pelindung.
-
Pestisida .
-
Insektisida.
* Komponen bibit untuk lahan padang penggembalaan:
- Rumput gajah, setaria
- Jenis
leguminase ; rumput unggul dll. sesuai kebutuhan lokal.
Sarana
produksi yang direkomendasikan
- Pupuk
anorganik
- Pupuk
organik.
-
Pestisida/Insektisida.
- Tanaman
Penguat teras.
IV. SPESIFIKASI TEKNIS
Pelaksanaan
kegiatan reklamasi lahan, hendaknya mengacu pada norma, kriteria, standar
teknis dan prosedur sebagai berikut :
A. Norma.
Kegiatan
reklamasi lahan diarahkan pada lahan pertanian yangtelah mengalami berkurangnya
kemampuan daya menyanggapupuk, penurunan daya dukung lahan terutama lahan-lahanyang
rusak akibat degradasi lahan, dengan penerapan berbagai teknologi rehabilitasi
infrastruktur, pemberdayaan sumberdayamanusia yang lebih spesifik, diharapkan
dapat menambah luasareal tanam pada subsektor tanaman pangan,
hortikultura,perkebunan dan peternakan.
B. Kriteria
Kriteria
lokasi kegiatan reklamasi lahan adalah sebagai
berikut :
1. Lokasi
merupakan kawasan lahan pertanian yang dimiliki oleh petani, lokasi strategis,
mudah dilihat dan mudah
dijangkau
dengan kendaraan roda empat atau roda dua dan infrastruktur pertanian sudah
memadai.
2. Status
pemilikan tanah jelas dan tidak dalam keadaan sengketa.
3. Pada
lahan tersebut terdapat petani diutamakan yang telah ergabung dalam kelompok
tani.
4. Petani
bersedia mengikuti kegiatan dan melakukan pemeliharaan selanjutnya serta tidak
menuntut ganti rugi.
5.
Terdapat petugas lapangan yang aktif.
C. Standar Teknis.
1. Reklamasi
lahan bekas penambangan dan industri
a. Lahan
bekas tambang dan industri merupakan milik petani.
b. Petani
bersedia memanfaatkan lahan eks pertambangan untuk diusahakan dengan komoditas
pertanian (dalam arti yang luas) dan tidak diusahakan petani untuk pemilik lainnya.
c. Petani
berdomisili pada desa atau kecamatan pada lokasi lahan yang akan direklamasi.
d. Petani
bersedia untuk melaksanakan beberapa kegiatan reklamasi lahan yang dapat
dikerjakan secara berkelanjutan secara gotong royong diantara petani sendiri.
e. Secara
teknis, lahan tersebut masih dapat diusahakan untuk tanaman pertanian melalui
hasil evaluasi lahan dan lingkungan.
f.
Pemerintah daerah melalui dinas terkait membentuk dan memberi konstribusi
teknis maupun pendanaan dan pembinaan.
5.
Reklamasi Lahan bertekstur Pasir.
a.
Merupakan lahan pasir dengan karakteristik berstruktur lepas-lepas, daya ikat
terhadap air dan unsur hara rendah serta bahan kandungan organik rendah.
b. Petani
secara berkelompok mau dan bersedia memanfaatkan lahan tersebut secara optimal
c. Petani
berdomisili di lokasi dan desa yang bersangkutan.
d.
Pemerintah daerah secara maksimal, melalui dinas terkait ikut memfasilitasi
kegiatan tersebut.
D. Prosedur.
4. Reklamasi
lahan penambangan dan industri :
a. Survey
rekomendasi rancang bangun reklamasi lahan.
b. Survey
dan investigasi (CLCP).
c. Desain/
rangcangan sederhana.
d. Konstruksi
dengan padat karya.
e. Pengawasan
jasa supervisi.
f. Revegetasi
atau penanaman kembali bekas tambang.
g. Pemeliharaan.
5. Reklamasi
lahan pasir:
a. Sosialisasi
dan identifikasi lokasi.
b. Penetapan
CLCP.
c. Desain/
rancangan sederhana.
d. Konstruksi
dengan padat karya.
e. Penanaman.
f. Pemeliharaan.
V. PELAKSANAAN KEGIATAN
Sebagai
penjelasan lebih lanjut dari prosedur yang ada, maka pelaksanaan kegiatan
reklamasi dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
A.
Persiapan
Pada
tahap persiapan kegiatan yang perlu dilaksanakan adalah survey penentuan lokasi
untuk memperoleh data primer di lapangan serta melakukan wawancara dan
observasi/ pengamatan langsung di lapangan.
Data
primer yang dikumpulkan antara lain :
1. Nama-
nama petani calon peserta dan luas lahan kering yang diusulkan menjadi lokasi
reklamasi lahan.
2. Status
dan batas-batas pemilikan tanah.
3.
Keadaan tenaga kerja petani dan buruh tani.
4.
Keadaan petugas pertanian.
5. Jenis
tanaman yang sesuai (dapat tumbuh dan berkembang baik), jenis tanaman yang
diinginkan oleh petani setempat. Sedangkan data sekunder seperti keadaan iklim,
keadaan tanah, sarana transportasi, prasarana dan sarana lain dapat diperoleh
dari
instansi terkait yang berada di daerah bersangkutan. Disamping itu untuk
mempersiapkan para petani dalam pelaksanaan kegiatan reklamasi lahan dilakukan
pertemuan petani atau coaching. Seluruh rangkaian survey penentuan calon petani
calon lokasi (CPCL) dan pertemuan petani dilakukan secara swakelola.
B.
Perencanaan (Desain/ Rangcangan Sederhana)
Kegiatan
pembuatan desain/ rancangan sederhana dengan maksud sebagai acuan atau patokan
teknis bagi para petugas dalam melaksanakan kegiatan konstruksi. Komponen
kegiatan yang perlu dibuat dalam desain/ rancangan teknis terdiri dari :
1.
Pembuatan peta situasi lokasi yang memuat tata letak lokasi.
2.
Penentuan luas, batas areal pemilikan yang akan dijadikan sebagai lokasi.
3.
Penentuan jumlah dan jenis bangunan-bangunan yang akan dikonstruksi sesuai
dengan kondisi setempat.
4.
Penentuan tata letak bangunan reklamasi dan lubang tanam untuk tanaman
perkebunan/ hortikultura serta sarana jalan usahatani/ produksi.
C.
Konstruksi
4.
Reklamasi lahan bekas penambangan dan industri serta
pasca
bencana :
a.
Penyiapan lahan.
Kegiatan
penyiapan lahan dilaksanakan pada areal yang telah didesain sebagai lokasi
kegiatan reklamasi. Pekerjaan dalam penyiapan lahan terdiri dari :
pengamanan
bekas tambang, pengaturan bentuk lahan, pengaturan/ penempatan bahan tambang
kadar rendah yang belum dimanfaatkan, pengolahan tanah untuk tanaman semusim.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui padat karya.
b.
Pengadaan sarana produksi.
Kegiatan
pengadaan sarana produksi terdiri dari :
tanaman
pangan, pupuk oraganik, mulsa, jerami dan bahan organik, bahan kapur/ dolomit
atau mineral.
c.
Konstruksi reklamasi.
Kegiatan
konstruksi reklamasi lahan didasarkan pada hasil rancang bangun dan
desainsederhana yang telah dibuat. Dalam rangka pembuatan konstruksi reklamasi,
yang perlu diperhatikan adalah jenis konstruksi reklamasi yang sesuai dengan
hasil rancang bangun. Beberapa bentuk reklamasi lahan eks. penambangan dan
industri
sebagai
berikut :
1)
Pengaturan bentuk lahan.
2) Land
clearing dan land leveling:
3)
Pembuatan petak-petak lahan:
4)
Konstruksi teras dan bangunan penyadap air:
5)
Pembuatan teras dan guludan:
6)
Pengendalian erosi dan sedimentasi:
7)
Pembuatan saluran dan bangunan air:
8)
Konstruksi sistem surjan:
9)
Pembuatan jalan usaha tani.
5.
Reklamasi lahan bertekstur pasir.
a.
Penyiapan lahan.
Kegiatan
penyiapan lahan dilaksanakan pada areal yang telah didesain sebagai lokasi
kegiatan reklamasi. Pekerjaan dalam penyiapan lahan terdiri dari :
pembabatan
rumput/ pembersihan lahan, pengolahan tanah untuk tanaman hortikultura, jarak,
akasia, dll. Kegiatan ini dilaksanakan melalui padat karya.
b.
Pengadaan sarana produksi.
Kegiatan
pengadaan sarana produksi terdiri dari :
tanaman
hortikultura, jarak dan akasia serta tanaman
penutup
tanah lainnya, pupuk oraganik, seresah.
c.
Konstruksi reklamasi.
Kegiatan
konstruksi reklamasi lahan didasarkan pada
hasil
desain/ rancangan sederhana yang telah dibuat.
Dalam
rangka pembuatan konstruksi reklamasi lahan
pasir,
yang perlu diperhatikan adalah jenis konstruksi
reklamasi
yang sesuai dengan hasil desain. Beberapa
bentuk
reklamasi lahan pasir sebagai berikut :
1) Land
leveling.
2)
Pembuatan sumur dan jaringan pengairannya.
10)
Pembuatan petak-petakan lahan.
D.
Penanaman.
Kegiatan
penanaman tanaman pangan dilaksanakan pada
bidang
olah dengan jarak tanam sesuai dengan jenis tanah dan
rekomendasi
setempat. Pemilihan jenis tanaman didasarkan
pada
kondisi agroklimat, nilai ekonomis, serapan pasar dan
preferensi
petani setempat.
xxx
1.
Tanaman pangan dapat berupa padi, jagung dan kedele.
2.
Tanaman perkebunan/ dapat berupa kelapa sawit, kelapa,
karet,
kakao, jarak, dll.
3.
Penanaman tanaman penutup tanah dapat berupa tanaman
jenis
merambat, atau kacang-kacangan: kudzu, centro, kara
bengok,
dll.
VI. PELAKSANAAN POLA PADAT KARYA
KONSTRUKSI REKLAMASI LAHAN
A.
Pengertian- pengertian.
Dalam
petunjuk pelaksanaan ini akan dijumpai istilah- istilah
yang
memiliki pengertian sebagai berikut :
1. Padat
Karya adalah suatu kegiatan produktif yang
mempekerjakan
atau menyerap tenaga kerja dalam jumlah
yang
cukup banyak.
2. Padat
Karya Pertanian adalah suatu kegiatan padat karya
yang
melibatkan atau mempekerjakan petani pada kegiatan
produktif
disekitar pertanian untuk memberikan lapangan
pekerjaan
dan tambahan penghasilan terhadap petani.
3.
Penanggung Jawab Kegiatan Padat Karya (PKP) adalah
Kepala
Dinas Pertanian Kabupaten/ Kota yang bertanggung
jawab
untuk wilayah kerjanya masing- masing
4.
Koordinator Lapangan Padat Karya adalah petugas/ staf
teknis
Dinas Pertanian Kabupaten yang ditunjuk oleh PKP,
yang
berfungsi sebagai sekretaris dengan tugas mengatur,
mengkoordinasikan
dan memberi arahan teknis kepada
petugas
lapangan padat karya (PLP).
5.
Bendaharawan adalah petugas bendaharawan dari satuan
kerja
(satker) pada Dinas Pertanian Kabupaten/ Kota.
6. Juru
Bayar/ Pembantu Bendaharawan.
xxxi
Staf
bendaharawan pada Satuan Kerja (Satker) Dinas lingkup
Pertanian
Kabupaten/ Kota atau petugas yang ditunjuk yang
bertugas
membayar upah kerja padat karya.
7.
Petugas Lapangan Padat Karya.
Mantri
tani/ Petugas Pertanian Kecamatan/ KCD yang
ditugaskan
oleh PKP untuk melaksanakan pelaksanaan
kegiatan
: CLCP, pembagian kelompok kerja, jadwal
pelaksanaan,
pengawasan di lapangan terhadap kegiatan
fisik dan
pengerahan tenaga kerja.
8.
Pengawas Padat Karya.
Pengawas
padat karya bertugas mengawasi padat karya
agar
tidak terjadi penyimpangan yang dapat dilakukan oleh
perangkat
desa atau lembaga lainnya.
9.
Petani/ Buruh Tani/ Pekerja.
Tenaga
kerja yang direktur dari petani setempat yang
sebenarnya
adalah petani pemilik dan penggarap lahan kritis
sebagai
lokasi kegiatan reklamasi lahan. Bila memungkinkan
buruh
tani yang tidak memiliki lahan dapat direktur sebagai
pekerja.
10.
Kelompok Padat Karya (PK).
Kelompok
peserta padat karya yang terdiri dari petani atau
buruh
tani dengan anggota sebanyak + 20 orang.
B. Tujuan
dan Sasaran
1.
Tujuan.
a.
Menyediakan lapangan kerja produktif bagi tenaga kerja
baik
petani maupun buruh tani di lokasi reklamasi.
b.
Memberikan kompensasi kepada para petani maupun
buruh
tani yang berkurang/ kehilangan pendapatan akibat
kekeringan/
over produksi, atau krisis ekonomi
c.
Mendayagunakan tenaga kerja petani yang menganggur
karena
tidak ada pekerjaan di lahan usaha taninya.
xxxii
d.
Memberdayakan ekonomi masyarakat pedesaan
sehingga
dapat meningkatkan daya beli masyarakat,
mencegah
rawan pangan atau meredam berbagai gejolak
sosial.
2.
Sasaran.
Sasaran kegiatan
padat karya ini adalah para petani dan atau
buruh
tani pada lahan usahatani yang produktivitasnya
rendah,
karena rusak atau kekurangan bahan organik.
C.
Kriteria dan Sifat Kegiatan
1.
Kriteria.
Kriteria
yang harus dipenuhi untuk melaksanakan kegiatan ini
adalah :
a. Banyak
tenaga kerja.
a.
Kegiatan bersifat produktif dan bermanfaat baik bagi
pekerja.
b.
Pekerjaan yang dikerjakan merupakan pekerjaan umum
atau
pekerjaan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan
untuk
kepentingan golongan dan perorangan.
c.
Mempunyai dampak yang berkelanjutan.
d. Upah
tenaga kerja dibayarkan langsung kepada pekerja.
e.
Pekerjaan tidak boleh diborongkan.
f.
Kegiatan mempunyai dampak bagi pemberdayaan perekonomian
petani.
g.Kegiatan
bersifat mendukung program pembangunan daerah,
tidak merusak lingkungan dan tidak merugikan masyarakat
luas.
h. Tidak
ada ganti rugi tanah, tanaman dll.
i.
Kegiatan menggunakan teknologi sederhana, tepat guna dan
dapat dikelola dengan manajemen sederhana sesuai dengan
kondisi masyarakat setempat.
2. Sifat
kegiatan
Kegiatan
yang dilaksanakan bersifat kebersamaan, produktif, berdampak
positif di sektor pertanian, mendukung program pemberdayaan
ekonomi masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat
meningkatkan rasa memiliki (sense of ownership) para petani
terhadap infrastruktur pertanian di lahannya yang memang
menjadi tanggung jawab masyarakat untuk mengelola
dan memeliharanya
D.
Pelaksanaan.
1. Tahap
persiapan.
Pada
tahap persiapan ini kegiatan-kegiatan yang perlu dilakukan
meliputi :
a.
Penunjukan personil pelaksana.
Dengan
memperhatikan ketentuan yang ada, penanggung jawab
kegiatan yang didalam hal ini adalah Kepala Dinas Kabupaten
menunjuk bendaharawan sebagai pemegang uang
kegiatan pembantu bendaharawan (juru bayar), pelaksana
lapangan sebagai koordinator dan pengarah teknis,
maupun pengawas lapangan sebagai pengawas pelaksanaan
kegiatan.
b.
Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan
Penanggung
jawab kegiatan menyusun rencana pelaksanaan
kegiatan yang menyangkut aspek lokasi, jenis
pekerjaan, pembiayaan, jadual waktu pelaksanaan dll.
c.
Penyediaan biaya.
Agar
kegiatan yang direncanakan tersebut diatas dapat terlaksana
tepat pada waktunya maka bendaharawan sebagai
pemegang uang kegiatan harus menyediakan biaya
yang diperlukan sesuai jadual yang telah ditetapkan.
i. Biaya
dalam pelaksanaan padat karya ini adalah
merupakan
bantuan pemerintah pusat melalui dana dekonsentrasi
(tugas perbantuan) yang sepenuhnya dialokasikan
untuk upah tenaga kerja kepada para petani
dan buruh tani peserta padat karya
ii. Diharapkan
untuk kegiatan penyediaan pembinaan
lapangan,
petugas pelaksana lapangan dll dapat disediakan
dari APBD kabupaten dan propinsi
d.
Pendaftaran peserta padat karya
Petani
dan buruh tani peserta padat karya adalah petani yang
terdaftar pada saat CPCL serta buruh tani di lokasi
setempat yang tidak memiliki lahan atau pekerjaan yang
jelas.
e.
Pematokan.
Sebelum
kegiatan fisik dimulai perlu dilakukan pengecekan kembali
keadaan lokasi. Selanjutnya dipasang tanda-batas atau
profil dari kayu atau bambu sesuai dengan kondisi bangunan
reklamasi yang akan dibangun. Tanda batas atau profil
ini berfunggsi sebagai patokan pelaksanaan fisik bagi para
peserta padat karya tentang letak, bentuk dan ukuran bangunan
yang harus dikerjakan. Pemasangan tanda batas atau
profil dilakukan oleh petugas lapangan padat karya (PLP)
dengan melibatkan petani peserta.
2. Tahap
Pelaksanaan.
Pada
tahap pelaksanaan fisik padat karya, kegiatan yang perlu dilakukan
meliputi :
a.
Pencatatan Tenaga Kerja.
Pada hari
pertama sebelum pekerjaan dimulai petugas lapangan
padat karya (PLP) wajib mengecek daftar nama petani
dan buruh tani peserta padat karya.
b.
Pengaturan Pembagian Kerja.
Petugas
lapangan padat karya (PLP) dan petugas lapangan membagi
dan mengatur pekerja dalam beberapa kelompok yang
beranggotakan sekitar 20 orang. Kemudian PLP tersebut
membagi tugas dan pekerjaan pada kelompok padat
karya sehingga pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan jadwal kegiatan fisik yang ditentukan.
c.
Koordinator lapangan padat karya bertugas mengatur, mengkoordinasikan
dan memberikan arahan teknis kepada petugas
lapangan padat karya.
d. Setiap
pekerja berhak mendapatkan pekerjaan padat karya minimal
selama 10 HOK (Hari Orang Kerja) atau bahkan lebih
atau kurang disesuaikan dengan kondisi sosial dan demografi
lapangan yang memerlukan kearifan yang bersifat
lokal.
e.
Pembayaran Upah Tenaga Kerja.
Pembayaran
upah tenaga kerja dilakukan oleh pembantu bendaharawan
atau juru bayar yang sebelumnya harus mengajukan
permohonan uang muka kerja bagi upah
tenaga
kerja mingguan yang sedang berjalan. Upah tenaga kerja
per Hari Orang Kerja (HOK) adalah seragam untuk seluruh
kabupaten pelaksana yaitu Rp.25.000,- per HOK
(sesuai
dengan keadaan di kabupaten) dengan waktu pergi dari
pagi (jam 07.00) sampai siang (jam 12.00) sesuai dengan
kesepakatan setempat. Namun demikian, bila ada keinginan
dan kesadaran kelompok tani sendiri, maka kegiatan
dapat dilakukan sampai petang hari atau bahkan melebihi
target fisik yang ada tanpa kompensasi tambahan upah
tenaga kerja
f. Setiap
pengajuan uang muka kerja harus disertai dengan keterangan
atau pernyataan dari petugas laporan padat karya
tentang jumlah pekerja.
g. Adapun
perkiraan rincian pekerjaan dan jumlah HOK yang diperlukan
per hektar kurang lebih adalah sebagai berikut :
_ Pembuatan
petakan (panjang + 2.000 meter, 50 meter per OH)
: 40 OH.
_ Pembuatan
lubang tanam perkebunan (200 lubang, 20 lubang
per OH) : 10 OH.
_ Penyiapan
/ pengolahan lahan 5 OH.
_ Pembuatan
drainase (200 buah: 20 rorak per OH) : 10OH.
_ Pembersihan
saluran : 5 OH.
3.
Pengawasan dan Pengendalian
a. Pada
dasarnya pengawasan dan pengendalian padat karya dilakukan
oleh semua pihak yang bersangkutan baik masyarakat
maupun instansi pemerintah yang berkepentingan
terhadap pembangunan pertanian atau wilayah
desa yang bersangkutan.
b.
Pengendalian terhadap pelaksanaan padat karya seharihari dilakukan
oleh penanggung jawab kegiatan padat karya (Kepala
Dinas lingkup Pertanian Kabupaten) dan berkoordinasi
dengan instansi teknis terkait.
c.
Pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan keuangan
harus dilakukan secara intensif dan efektif untuk mencegah
terjadinya penyimpangan dan penyelewengan yang
mengakibatkan kerugian negara.
d.
Pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik dan pembagian upah
dilakukan oleh pengawas lapangan padat karya.
VII. PENDANAAN
Memperhatikan
karakteristik tujuan dan sifat serta bentuk kegiatan
reklamasi lahan pertanian yang cenderung ke arah pelestarian
dan perbaikan serta peningkatan kualitas lahan pertanian
dalam jangka menengah dan jangka panjang dan difokuskan
pada lahan petani, maka pendanaan seluruh kegiatan ini menjadi
tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah dan petani pemilik
lahan atau organisasi petani melalui suatu pola sehingga tujuan
pembangunan tersebut dapat dicapai. Pemerintah
melalui dana dekonsentrasi dan tujuan perbantuan telah
mengalokasikan kegiatan dan dana ke propinsi dan kabupaten,
sebagai sumber dana utama, yang difokuskan untuk SID
dan konstruksi, dan pembinaan sedangkan ditingkat pusat akan mengalokasikan dana untuk menyusun kebijakan,
pembinaan dan evaluasi. Pemerintah
daerah propinsi dan kabupaten diminta untuk dapat mengalokasikan
dana sebagai kontribusi pembiayaan kegiatan sebesar
minimal 15 persen untuk perencanaan, pemantauan dan evaluasi. Dalam DIPA 2006, dana untuk pembinaan
(identifikasi, pemantauan dan evaluasi) tidak tersedia
melalui dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan, maka
diminta agar dana
tersebut dialokasikan melalui pemerintah kabupaten sebagai kontribusi
Pemerintah Kabupaten/ Kota dan propinsi. Biaya konstruksi reklamasi lahan yang
dialokasikan sebesar sekitar 4-5 juta/ha,
yang komponennya disesuaikan dengan kebutuhan lapangan
dan ketesediaan dana yang telah dialokasikan. Di
lain pihak, karena sifat kegiatan ini diarahkan untuk dapat memberikan dampak nyata kepada
masyarakat, khususnya petani di lokasi
masing-masing, dan pelak-sanaannya mengikuti pola padat
karya, maka ditetapkan Survei Investigasi Desain (SID) Reklamasi
Lahan yang diperlukan adalah SID sederhana, yang dicirikan oleh :
1. Peta
situasi
2. Peta teknis
3. Peta
penampang melintang dan membujur komponen kegiatan
yang spesifik dibutuhkan di lokasi antara lain jalan usaha
tani, land clearing,dll.
VIII. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
A.
Pemantauan.
Pemantauan
diperlukan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan
kegiatan dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
Pemantauan dilakukan terhadap keseluruhan
kegiatan
meliputi :
a.
Identifikasi dan SID.
b.
Pelaksanaan penerapan konstruksi.
c.
Pemantauan .
B.
Evaluasi.
Evaluasi
kegiatan dilakukan terhadap keseluruhan kegiatan yang
meliputi kegiatan SID dan konstruksi serta pemanfaatan
:
1.
Evaluasi terhadap SID meliputi pemilihan lokasi, jenis kegiatan,
sosialisasi, rencana pembiayaan dan dukungan pemerintah
daerah.
2.
Evaluasi terhadap konstru ksi
meliputi kegiatan persiapan, penyusunan
rencana kegiatan, tugas dan fungsi pelaksana,
pengadaan dan penggunaan bahan,
pelaksanaan
fisik dan manfaat kegiatan.
0 comments