Friday, June 24, 2016

Contoh Proposal Reklamasi Tambang



I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2005-2009, Pemerintah memberikan perhatian yang cukup besar dalam pelestarian sumber daya alam, khususnya lahan dan air,mengingat degradasi lahan dan air setiap tahun semakin besar dan bertambah akibat exploitasi sumberdaya lahan dan air yang sangat intensif tanpa diimbangi oleh upaya pengendalian dan perbaikan sumberdaya lahan dan air yang memadai, Melalui berbagai upaya perbaikan lahan dan air Indonesia kembali bercita- cita untuk memulihkan ketahanan pangan nasional pada tahun 2010 pada berbagai komoditi.
Kondisi ini dibuktikan melalui pembentukan Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air pada tahun 2005, sehingga perhatian kita semakin focus untuk melakukan pengaturan pemanfaatan dan perbaikan lahan dimasa yang akan datang untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pada saat ini diketahui bahwa luas lahan pertanian sekitar 64 juta ha (BPS, 2004), dan diketahui setiap tahun terjadi alih fungsi
lahan , degradasi lahan, fragmentasi lahan, dll yang perlu pengaturan. Dilain pihak, pertumbuhan penduduk Indonesia sekitar 1,4–1,6 % per tahun, menuntut kebutuhan pangan secara nasional, Hal ini perlu diupayakan agar produktivitas lahan dapat dipertahankan dan ditingkatkan dengan berbagai penerapan teknologi tepat guna dan pemberdayaan masyarakat.
Reklamasi lahan merupakan salah satu upaya untuk memperbaiki kualitas lahan dalam rangka mendukung perluasan areal tanam pada subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan .
Pada hakekatnya, degradasi lahan dapat dikelompokkan ke dalam 2 bagian:
1) Kerusakan lahan yang disebabkan oleh usaha manusia
2) Kerusakan lahan yang disebabkan oleh faktor alami
Melalui upaya reklamasi lahan dengan menggunakan teknologi dan pemberdayaan masyarakat, maka diharapkan dapat menambah luas areal tanam yang pada gilirannya dapat meningkatkan produksi tanaman.
B. Maksud dan Tujuan
Reklamasi lahan dimaksudkan untuk memperbaikiagroekosistem lahan-lahan pertanian yang telah rusak dan produktivitas yang rendah melalui berbagai rehabilitasi infrastruktur, teknologi, pemberdayaan sumberdaya manusia yang lebih spesifik.
Tujuan reklamasi lahan untuk menambah luas areal tanam yang mungkin dapat diusahakan dan memperbaiki kualitas lahan sawah dalam rangka ketahanan pangan nasional dan memperbaiki ekosistem pertanian di kawasan tersebut.
C. Sasaran
D. Pengertian- pengertian
1. Reklamasi Lahan adalah usaha pemanfaatan, perbaikan dan
peningkatan kualitas lahan melalui pemberdayaan berbagai
teknologi, pemberdayaan masyarakat yang difokuskan pada
lahan yang secara alami berkualitas rendah serta pengaruh
manusia yang menyebabkan lahan tersebut kurang produktif.
2. Rehabilitasi lahan adalah kegiatan pemulihan kemampuan sumberdaya lahan tambang  yang telah mengalami degradasi lahan secara alami berkualitas rendah adalah lahan yang secara fisik dan kimiawi mempunyai produktivitas rendah disebabkan berbagai kendala baik oleh iklim, maupun sifat tanah itu sendiri.
3. Lahan yang berkualitas rendah akibat pengaruh manusia adalah lahan yang kurang produktif akibat berbagai usaha manusia antara lain lahan sawah intensifikasi padi, pertambangan dan industri, misalnya industri genteng dan batu bata, timah, emas, batu apung, semen serta batubara, dll.
4. Reklamasi lahan bekas pertambangan dan industri merupakan upaya pemulihan lahan bekas penambangan yang rusak untuk dijadikan lahan pertanian melalui berbagai
perbaikan infrastruktur, bentang muka lahan dan kesuburan tanah.
5. Penambangan adalah kegiatan untuk menghasilkan bahan galian yang dilakukan baik secara manual maupun mekanis yang meliputi pemberian, pemuatan, pengangkutan dan penimbunan.
6. Revegetasi adalah penanaman kembali dan atau pemanfaatan lahan bekas tambang untuk tujuan pertanian.
II. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kegiatan teknis reklamasi lahan meliputi berbagai komponen kegiatan yang dibutuhkan secara teknis dan terjangkau secara ekonomis serta dapat dilakukan oleh masyarakat lokal
meliputi:
1. Reklamasi lahan pertanian bekas penambangan dan industri serta pasca bencana alam, dengan komponen kegiatan antara lain :
a. Pengaturan bentuk muka lahan.
b. Perkiraan dan perataan lahan (land clearing dan land
leveling).
c. Pembuatan kontur sesuai dengan kebutuhan lapangan.
d. Pembuatan petak- petak lahan.
e. Pemberian perlakuan.
f. Konstruksi teras dan bangunan penyadap air.
g. Pengendalian erosi dan sedimentasi.
h. Pembuatan saluran dan bangunan air.
i. Revegetasi/penanaman tanaman-tanaman berda-sarkan
kesesuaian lahan.
5. Reklamasi lahan bertekstur pasir
Reklamasi lahan pasir merupakan upaya pemulihan lahan pasir
dengan karakteristik lepas- lepas, dengan memanfaatkan
tanaman jarak, untuk meningkatkan pendapatan petani. Ciri- ciri
lahan berpasir memiliki watak daya ikat terhadap air dan unsur
hara rendah, kandungan bahan organik rendah, melalui
kegiatan- kegiatan sebagai berikut :
a. Penanaman tanaman tahunan dan penutup tanah untuk
menyimpan hara.
b. Konstruksi sumur untuk pengairan dan jaringannya.
c. Pembuatan petak-petak lahan.
d. Aplikasi seresah dan bahan organik.
e. Uji coba bibit tanaman yang sesuai dengan lahan tersebut
seperti hortikultura, jarak, akasia dll.
III. KOMPONEN KEGIATAN
1. Reklamasi lahan sawah berkadar bahan organik rendah,
terutama di sentra produksi padi dan penerapan teknologi
pemupukan berimbang.
a. Pemberian bahan organik/jerami kembali kedalam tanah.
b. Pemberian tambahan bahan organik lainnya berdasar
rekomendasi.
c. Pemberian bahan stimulasi akselerasi dekomposisi bahan
organik.
d. Penyesuaian aplikasi pupuk organik.
2. Reklamasi lahan rawa pasang surut dan lebak termasuk
lahan sulfat masam, lahan salin dan pencegahan kebakaran
lahan gambut.
a. Rehabilitasi/perbaikan saluran tata air.
b. Rehabilitasi petak-petak sawah/ galengan.
c. Rehabilitasi jalan usaha tani.
d. Aplikasi bahan kapur atau mineral lainnya.
e. Pemberian sarana produksi.
f. Konstruksi sistem surjan.
g. Rehabilitasi/ pembangunan gorong- gorong dan jembatan.
3. Reklamasi lahan eks Pengembangan Lahan Gambut (PLG)
di Kalimantan Tengah.
a. Rehabilitasi/perbaikan jaringan irigasi / drainase.
b. Pembersihan lahan.
c. Pembuatan galengan/petak sawah.
d. Rehabilitasi jalan usaha tani.
e. Aplikasi bahan dolomit atau kapur.
f. Pemberian bibit tanaman yang terrekomendasi.
g. Konstruksi sistem surjan.
h. Pembuatan gorong- gorong dan jembatan.
4. Reklamasi lahan pertanian bekas penambangan dan industri
serta pasca bencana alam
a. Pengaturan bentuk lahan,
b. Perataan tanah.
c. Pembersihan lahan.
d. Pengendalian erosi dan sedimentasi.
e. Jalan usaha tani.
f. Bangunan teras dan bangunan penyadap air.
g. Aplikasi pemupukan anorganik dan organik.
h. Revegetasi bekas tambang.
i. Sarana produksi dan pemilihan tanaman.
5. Reklamasi lahan pasir.
a. Perataan tanah.
b. Pembersihan lahan.
c. Konstruksi pengairan dan jaringan sumur renteng.
d. Aplikasi pemupukan dan bahan organik.
e. Sarana produksi dan penanaman.
Dalam tahun 2006, kebijakan yang ditempuh dalam kegiatan Reklamasi Lahan Pertanian difokuskan dapat langsung dirasakan masyarakat. Komponen unit cost reklamasi lahan per ha sebesar + Rp.4.500.000,- pelaksanaan kegiatan tersebut dibagi 2 kegiatan,
yaitu :
1) Gaji/Upah sebesar Rp 2.000.000,- per ha, diperuntukkan untuk upah kerja sebanyak 80 HOK, @ Rp. 25.000,- Gaji upah diberikan secara langsung kepada para petani dan anggota masyarakat melalui kelompok dalam melaksanakan pola padat karya kegiatan fisik di lapangan yang diatur melalui dukungan pemerintahan desa. Pengaturan pelaksanaan melalui pola padat karya sebagaimana
2). Pengadaan sarana produksi sebesar Rp.2.500.000,-/Ha. Pengadaan sarana produksi melalui kelompok diatur sedemikian rupa sehingga sarana produksi dan bibit yang akan ditanam mempunyai kualitas terjamin dengan investor yang berkompeten dan harga terjamin serta terspesifikasi. Dinas lingkup Pertanian dapat mengkontrakkan hal ini kepada pihak ketiga dan setelah mempertimbangkan peran serta petani/ kelompok tani.
Sarana produksi yang diperlukan, meliputi antara lain :
(1). Benih/bibit tanaman
(2). Pupuk Organik
(3). Pupuk Anorganik
(4). Pestisida/Insektisida
* Komponen bibit untuk tanaman pangan antara lain : padi,
jagung dan kedele
*Komponen untuk bibit tanaman perkebunan: disesuaikan
dengan kebutuhan lapangan dan kondisi lahan. Beberapa
komoditas perkebunan rakyat antara lain :
(1) Lahan basah berupa kelapa sawit dan kelapa.
(2) Lahan kering berupa kelapa, jambu mete dan kakao, kapuk,
dan kemiri.
Sarana produksi yang direkomendasikan
- Pupuk anorganik
- Tanaman pelindung.
- Pupuk organik
* Komponen bibit untuk tanaman hortikultura antara lain :
adpokat, mangga, rambutan, durian, cempedak, nangka, sukun
dll.
Sarana produksi yang direkomendasikan antara lain :
- Pupuk Anorganik.
- Pupuk Organik.
- Tanaman Penyubur Tanah.
- Tanaman Pelindung.
- Pestisida .
- Insektisida.
* Komponen bibit untuk lahan padang penggembalaan:
- Rumput gajah, setaria
- Jenis leguminase ; rumput unggul dll. sesuai kebutuhan lokal.
Sarana produksi yang direkomendasikan
- Pupuk anorganik
- Pupuk organik.
- Pestisida/Insektisida.
- Tanaman Penguat teras.
IV. SPESIFIKASI TEKNIS
Pelaksanaan kegiatan reklamasi lahan, hendaknya mengacu pada norma, kriteria, standar teknis dan prosedur sebagai berikut :
A. Norma.
Kegiatan reklamasi lahan diarahkan pada lahan pertanian yangtelah mengalami berkurangnya kemampuan daya menyanggapupuk, penurunan daya dukung lahan terutama lahan-lahanyang rusak akibat degradasi lahan, dengan penerapan berbagai teknologi rehabilitasi infrastruktur, pemberdayaan sumberdayamanusia yang lebih spesifik, diharapkan dapat menambah luasareal tanam pada subsektor tanaman pangan, hortikultura,perkebunan dan peternakan.
B. Kriteria
Kriteria lokasi kegiatan reklamasi lahan adalah sebagai
berikut :
1. Lokasi merupakan kawasan lahan pertanian yang dimiliki oleh petani, lokasi strategis, mudah dilihat dan mudah
dijangkau dengan kendaraan roda empat atau roda dua dan infrastruktur pertanian sudah memadai.
2. Status pemilikan tanah jelas dan tidak dalam keadaan sengketa.
3. Pada lahan tersebut terdapat petani diutamakan yang telah ergabung dalam kelompok tani.
4. Petani bersedia mengikuti kegiatan dan melakukan pemeliharaan selanjutnya serta tidak menuntut ganti rugi.
5. Terdapat petugas lapangan yang aktif.
C. Standar Teknis.
1. Reklamasi lahan bekas penambangan dan industri
a. Lahan bekas tambang dan industri merupakan milik petani.
b. Petani bersedia memanfaatkan lahan eks pertambangan untuk diusahakan dengan komoditas pertanian (dalam arti yang luas) dan tidak diusahakan petani untuk pemilik lainnya.
c. Petani berdomisili pada desa atau kecamatan pada lokasi lahan yang akan direklamasi.
d. Petani bersedia untuk melaksanakan beberapa kegiatan reklamasi lahan yang dapat dikerjakan secara berkelanjutan secara gotong royong diantara petani sendiri.
e. Secara teknis, lahan tersebut masih dapat diusahakan untuk tanaman pertanian melalui hasil evaluasi lahan dan lingkungan.
f. Pemerintah daerah melalui dinas terkait membentuk dan memberi konstribusi teknis maupun pendanaan dan pembinaan.
5. Reklamasi Lahan bertekstur Pasir.
a. Merupakan lahan pasir dengan karakteristik berstruktur lepas-lepas, daya ikat terhadap air dan unsur hara rendah serta bahan kandungan organik rendah.
b. Petani secara berkelompok mau dan bersedia memanfaatkan lahan tersebut secara optimal
c. Petani berdomisili di lokasi dan desa yang bersangkutan.
d. Pemerintah daerah secara maksimal, melalui dinas terkait ikut memfasilitasi kegiatan tersebut.
D. Prosedur.
4. Reklamasi lahan penambangan dan industri :
a. Survey rekomendasi rancang bangun reklamasi lahan.
b. Survey dan investigasi (CLCP).
c. Desain/ rangcangan sederhana.
d. Konstruksi dengan padat karya.
e. Pengawasan jasa supervisi.
f. Revegetasi atau penanaman kembali bekas tambang.
g. Pemeliharaan.
5. Reklamasi lahan pasir:
a. Sosialisasi dan identifikasi lokasi.
b. Penetapan CLCP.
c. Desain/ rancangan sederhana.
d. Konstruksi dengan padat karya.
e. Penanaman.
f. Pemeliharaan.
V. PELAKSANAAN KEGIATAN
Sebagai penjelasan lebih lanjut dari prosedur yang ada, maka pelaksanaan kegiatan reklamasi dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
A. Persiapan
Pada tahap persiapan kegiatan yang perlu dilaksanakan adalah survey penentuan lokasi untuk memperoleh data primer di lapangan serta melakukan wawancara dan observasi/ pengamatan langsung di lapangan.
Data primer yang dikumpulkan antara lain :
1. Nama- nama petani calon peserta dan luas lahan kering yang diusulkan menjadi lokasi reklamasi lahan.
2. Status dan batas-batas pemilikan tanah.
3. Keadaan tenaga kerja petani dan buruh tani.
4. Keadaan petugas pertanian.
5. Jenis tanaman yang sesuai (dapat tumbuh dan berkembang baik), jenis tanaman yang diinginkan oleh petani setempat. Sedangkan data sekunder seperti keadaan iklim, keadaan tanah, sarana transportasi, prasarana dan sarana lain dapat diperoleh
dari instansi terkait yang berada di daerah bersangkutan. Disamping itu untuk mempersiapkan para petani dalam pelaksanaan kegiatan reklamasi lahan dilakukan pertemuan petani atau coaching. Seluruh rangkaian survey penentuan calon petani calon lokasi (CPCL) dan pertemuan petani dilakukan secara swakelola.
B. Perencanaan (Desain/ Rangcangan Sederhana)
Kegiatan pembuatan desain/ rancangan sederhana dengan maksud sebagai acuan atau patokan teknis bagi para petugas dalam melaksanakan kegiatan konstruksi. Komponen kegiatan yang perlu dibuat dalam desain/ rancangan teknis terdiri dari :
1. Pembuatan peta situasi lokasi yang memuat tata letak lokasi.
2. Penentuan luas, batas areal pemilikan yang akan dijadikan sebagai lokasi.
3. Penentuan jumlah dan jenis bangunan-bangunan yang akan dikonstruksi sesuai dengan kondisi setempat.
4. Penentuan tata letak bangunan reklamasi dan lubang tanam untuk tanaman perkebunan/ hortikultura serta sarana jalan usahatani/ produksi.
C. Konstruksi
4. Reklamasi lahan bekas penambangan dan industri serta
pasca bencana :
a. Penyiapan lahan.
Kegiatan penyiapan lahan dilaksanakan pada areal yang telah didesain sebagai lokasi kegiatan reklamasi. Pekerjaan dalam penyiapan lahan terdiri dari :
pengamanan bekas tambang, pengaturan bentuk lahan, pengaturan/ penempatan bahan tambang kadar rendah yang belum dimanfaatkan, pengolahan tanah untuk tanaman semusim. Kegiatan ini dilaksanakan melalui padat karya.
b. Pengadaan sarana produksi.
Kegiatan pengadaan sarana produksi terdiri dari :
tanaman pangan, pupuk oraganik, mulsa, jerami dan bahan organik, bahan kapur/ dolomit atau mineral.
c. Konstruksi reklamasi.
Kegiatan konstruksi reklamasi lahan didasarkan pada hasil rancang bangun dan desainsederhana yang telah dibuat. Dalam rangka pembuatan konstruksi reklamasi, yang perlu diperhatikan adalah jenis konstruksi reklamasi yang sesuai dengan hasil rancang bangun. Beberapa bentuk reklamasi lahan eks. penambangan dan industri
sebagai berikut :
1) Pengaturan bentuk lahan.
2) Land clearing dan land leveling:
3) Pembuatan petak-petak lahan:
4) Konstruksi teras dan bangunan penyadap air:
5) Pembuatan teras dan guludan:
6) Pengendalian erosi dan sedimentasi:
7) Pembuatan saluran dan bangunan air:
8) Konstruksi sistem surjan:
9) Pembuatan jalan usaha tani.
5. Reklamasi lahan bertekstur pasir.
a. Penyiapan lahan.
Kegiatan penyiapan lahan dilaksanakan pada areal yang telah didesain sebagai lokasi kegiatan reklamasi. Pekerjaan dalam penyiapan lahan terdiri dari :
pembabatan rumput/ pembersihan lahan, pengolahan tanah untuk tanaman hortikultura, jarak, akasia, dll. Kegiatan ini dilaksanakan melalui padat karya.
b. Pengadaan sarana produksi.
Kegiatan pengadaan sarana produksi terdiri dari :
tanaman hortikultura, jarak dan akasia serta tanaman
penutup tanah lainnya, pupuk oraganik, seresah.
c. Konstruksi reklamasi.
Kegiatan konstruksi reklamasi lahan didasarkan pada
hasil desain/ rancangan sederhana yang telah dibuat.
Dalam rangka pembuatan konstruksi reklamasi lahan
pasir, yang perlu diperhatikan adalah jenis konstruksi
reklamasi yang sesuai dengan hasil desain. Beberapa
bentuk reklamasi lahan pasir sebagai berikut :
1) Land leveling.
2) Pembuatan sumur dan jaringan pengairannya.
10) Pembuatan petak-petakan lahan.
D. Penanaman.
Kegiatan penanaman tanaman pangan dilaksanakan pada
bidang olah dengan jarak tanam sesuai dengan jenis tanah dan
rekomendasi setempat. Pemilihan jenis tanaman didasarkan
pada kondisi agroklimat, nilai ekonomis, serapan pasar dan
preferensi petani setempat.
xxx
1. Tanaman pangan dapat berupa padi, jagung dan kedele.
2. Tanaman perkebunan/ dapat berupa kelapa sawit, kelapa,
karet, kakao, jarak, dll.
3. Penanaman tanaman penutup tanah dapat berupa tanaman
jenis merambat, atau kacang-kacangan: kudzu, centro, kara
bengok, dll.
VI. PELAKSANAAN POLA PADAT KARYA
KONSTRUKSI REKLAMASI LAHAN
A. Pengertian- pengertian.
Dalam petunjuk pelaksanaan ini akan dijumpai istilah- istilah
yang memiliki pengertian sebagai berikut :
1. Padat Karya adalah suatu kegiatan produktif yang
mempekerjakan atau menyerap tenaga kerja dalam jumlah
yang cukup banyak.
2. Padat Karya Pertanian adalah suatu kegiatan padat karya
yang melibatkan atau mempekerjakan petani pada kegiatan
produktif disekitar pertanian untuk memberikan lapangan
pekerjaan dan tambahan penghasilan terhadap petani.
3. Penanggung Jawab Kegiatan Padat Karya (PKP) adalah
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/ Kota yang bertanggung
jawab untuk wilayah kerjanya masing- masing
4. Koordinator Lapangan Padat Karya adalah petugas/ staf
teknis Dinas Pertanian Kabupaten yang ditunjuk oleh PKP,
yang berfungsi sebagai sekretaris dengan tugas mengatur,
mengkoordinasikan dan memberi arahan teknis kepada
petugas lapangan padat karya (PLP).
5. Bendaharawan adalah petugas bendaharawan dari satuan
kerja (satker) pada Dinas Pertanian Kabupaten/ Kota.
6. Juru Bayar/ Pembantu Bendaharawan.
xxxi
Staf bendaharawan pada Satuan Kerja (Satker) Dinas lingkup
Pertanian Kabupaten/ Kota atau petugas yang ditunjuk yang
bertugas membayar upah kerja padat karya.
7. Petugas Lapangan Padat Karya.
Mantri tani/ Petugas Pertanian Kecamatan/ KCD yang
ditugaskan oleh PKP untuk melaksanakan pelaksanaan
kegiatan : CLCP, pembagian kelompok kerja, jadwal
pelaksanaan, pengawasan di lapangan terhadap kegiatan
fisik dan pengerahan tenaga kerja.
8. Pengawas Padat Karya.
Pengawas padat karya bertugas mengawasi padat karya
agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat dilakukan oleh
perangkat desa atau lembaga lainnya.
9. Petani/ Buruh Tani/ Pekerja.
Tenaga kerja yang direktur dari petani setempat yang
sebenarnya adalah petani pemilik dan penggarap lahan kritis
sebagai lokasi kegiatan reklamasi lahan. Bila memungkinkan
buruh tani yang tidak memiliki lahan dapat direktur sebagai
pekerja.
10. Kelompok Padat Karya (PK).
Kelompok peserta padat karya yang terdiri dari petani atau
buruh tani dengan anggota sebanyak + 20 orang.
B. Tujuan dan Sasaran
1. Tujuan.
a. Menyediakan lapangan kerja produktif bagi tenaga kerja
baik petani maupun buruh tani di lokasi reklamasi.
b. Memberikan kompensasi kepada para petani maupun
buruh tani yang berkurang/ kehilangan pendapatan akibat
kekeringan/ over produksi, atau krisis ekonomi
c. Mendayagunakan tenaga kerja petani yang menganggur
karena tidak ada pekerjaan di lahan usaha taninya.
xxxii
d. Memberdayakan ekonomi masyarakat pedesaan
sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat,
mencegah rawan pangan atau meredam berbagai gejolak
sosial.
2. Sasaran.
Sasaran kegiatan padat karya ini adalah para petani dan atau
buruh tani pada lahan usahatani yang produktivitasnya
rendah, karena rusak atau kekurangan bahan organik.
C. Kriteria dan Sifat Kegiatan
1. Kriteria.
Kriteria yang harus dipenuhi untuk melaksanakan kegiatan ini
adalah :
a. Banyak tenaga kerja.
a. Kegiatan bersifat produktif dan bermanfaat baik bagi
pekerja.
b. Pekerjaan yang dikerjakan merupakan pekerjaan umum
atau pekerjaan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan
untuk kepentingan golongan dan perorangan.
c. Mempunyai dampak yang berkelanjutan.
d. Upah tenaga kerja dibayarkan langsung kepada pekerja.
e. Pekerjaan tidak boleh diborongkan.
f. Kegiatan mempunyai dampak bagi pemberdayaan perekonomian petani.
g.Kegiatan bersifat mendukung program pembangunan daerah, tidak merusak lingkungan dan tidak merugikan masyarakat luas.
h. Tidak ada ganti rugi tanah, tanaman dll.
i. Kegiatan menggunakan teknologi sederhana, tepat guna dan dapat dikelola dengan manajemen sederhana sesuai dengan kondisi masyarakat setempat.
2. Sifat kegiatan
Kegiatan yang dilaksanakan bersifat kebersamaan, produktif, berdampak positif di sektor pertanian, mendukung program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan rasa memiliki (sense of ownership) para petani terhadap infrastruktur pertanian di lahannya yang memang menjadi tanggung jawab masyarakat untuk mengelola dan memeliharanya
D. Pelaksanaan.
1. Tahap persiapan.
Pada tahap persiapan ini kegiatan-kegiatan yang perlu dilakukan meliputi :
a. Penunjukan personil pelaksana.
Dengan memperhatikan ketentuan yang ada, penanggung jawab kegiatan yang didalam hal ini adalah Kepala Dinas Kabupaten menunjuk bendaharawan sebagai pemegang uang kegiatan pembantu bendaharawan (juru bayar), pelaksana lapangan sebagai koordinator dan pengarah teknis, maupun pengawas lapangan sebagai pengawas pelaksanaan kegiatan.
b. Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan
Penanggung jawab kegiatan menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menyangkut aspek lokasi, jenis pekerjaan, pembiayaan, jadual waktu pelaksanaan dll.
c. Penyediaan biaya.
Agar kegiatan yang direncanakan tersebut diatas dapat terlaksana tepat pada waktunya maka bendaharawan sebagai pemegang uang kegiatan harus menyediakan biaya yang diperlukan sesuai jadual yang telah ditetapkan.
i. Biaya dalam pelaksanaan padat karya ini adalah
merupakan bantuan pemerintah pusat melalui dana dekonsentrasi (tugas perbantuan) yang sepenuhnya dialokasikan untuk upah tenaga kerja kepada para petani dan buruh tani peserta padat karya
ii. Diharapkan untuk kegiatan penyediaan pembinaan
lapangan, petugas pelaksana lapangan dll dapat disediakan dari APBD kabupaten dan propinsi
d. Pendaftaran peserta padat karya
Petani dan buruh tani peserta padat karya adalah petani yang terdaftar pada saat CPCL serta buruh tani di lokasi setempat yang tidak memiliki lahan atau pekerjaan yang jelas.



e. Pematokan.
Sebelum kegiatan fisik dimulai perlu dilakukan pengecekan kembali keadaan lokasi. Selanjutnya dipasang tanda-batas atau profil dari kayu atau bambu sesuai dengan kondisi bangunan reklamasi yang akan dibangun. Tanda batas atau profil ini berfunggsi sebagai patokan pelaksanaan fisik bagi para peserta padat karya tentang letak, bentuk dan ukuran bangunan yang harus dikerjakan. Pemasangan tanda batas atau profil dilakukan oleh petugas lapangan padat karya (PLP) dengan melibatkan petani peserta.
2. Tahap Pelaksanaan.
Pada tahap pelaksanaan fisik padat karya, kegiatan yang perlu dilakukan meliputi :
a. Pencatatan Tenaga Kerja.
Pada hari pertama sebelum pekerjaan dimulai petugas lapangan padat karya (PLP) wajib mengecek daftar nama petani dan buruh tani peserta padat karya.
b. Pengaturan Pembagian Kerja.
Petugas lapangan padat karya (PLP) dan petugas lapangan membagi dan mengatur pekerja dalam beberapa kelompok yang beranggotakan sekitar 20 orang. Kemudian PLP tersebut membagi tugas dan pekerjaan pada kelompok padat karya sehingga pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan jadwal kegiatan fisik yang ditentukan.
c. Koordinator lapangan padat karya bertugas mengatur, mengkoordinasikan dan memberikan arahan teknis kepada petugas lapangan padat karya.
d. Setiap pekerja berhak mendapatkan pekerjaan padat karya minimal selama 10 HOK (Hari Orang Kerja) atau bahkan lebih atau kurang disesuaikan dengan kondisi sosial dan demografi lapangan yang memerlukan kearifan yang bersifat lokal.
e. Pembayaran Upah Tenaga Kerja.
Pembayaran upah tenaga kerja dilakukan oleh pembantu bendaharawan atau juru bayar yang sebelumnya harus mengajukan permohonan uang muka kerja bagi upah
tenaga kerja mingguan yang sedang berjalan. Upah tenaga kerja per Hari Orang Kerja (HOK) adalah seragam untuk seluruh kabupaten pelaksana yaitu Rp.25.000,- per HOK
(sesuai dengan keadaan di kabupaten) dengan waktu pergi dari pagi (jam 07.00) sampai siang (jam 12.00) sesuai dengan kesepakatan setempat. Namun demikian, bila ada keinginan dan kesadaran kelompok tani sendiri, maka kegiatan dapat dilakukan sampai petang hari atau bahkan melebihi target fisik yang ada tanpa kompensasi tambahan upah tenaga kerja
f. Setiap pengajuan uang muka kerja harus disertai dengan keterangan atau pernyataan dari petugas laporan padat karya tentang jumlah pekerja.
g. Adapun perkiraan rincian pekerjaan dan jumlah HOK yang diperlukan per hektar kurang lebih adalah sebagai berikut :
_ Pembuatan petakan (panjang + 2.000 meter, 50 meter per OH) : 40 OH.
_ Pembuatan lubang tanam perkebunan (200 lubang, 20 lubang per OH) : 10 OH.
_ Penyiapan / pengolahan lahan 5 OH.
_ Pembuatan drainase (200 buah: 20 rorak per OH) : 10OH.
_ Pembersihan saluran : 5 OH.
3. Pengawasan dan Pengendalian
a. Pada dasarnya pengawasan dan pengendalian padat karya dilakukan oleh semua pihak yang bersangkutan baik masyarakat maupun instansi pemerintah yang berkepentingan terhadap pembangunan pertanian atau wilayah desa yang bersangkutan.
b. Pengendalian terhadap pelaksanaan padat karya seharihari dilakukan oleh penanggung jawab kegiatan padat karya (Kepala Dinas lingkup Pertanian Kabupaten) dan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.
c. Pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan keuangan harus dilakukan secara intensif dan efektif untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan penyelewengan yang mengakibatkan kerugian negara.
d. Pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik dan pembagian upah dilakukan oleh pengawas lapangan padat karya.
VII. PENDANAAN
Memperhatikan karakteristik tujuan dan sifat serta bentuk kegiatan reklamasi lahan pertanian yang cenderung ke arah pelestarian dan perbaikan serta peningkatan kualitas lahan pertanian dalam jangka menengah dan jangka panjang dan difokuskan pada lahan petani, maka pendanaan seluruh kegiatan ini menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah dan petani pemilik lahan atau organisasi petani melalui suatu pola sehingga tujuan pembangunan tersebut dapat dicapai. Pemerintah melalui dana dekonsentrasi dan tujuan perbantuan telah mengalokasikan kegiatan dan dana ke propinsi dan kabupaten, sebagai sumber dana utama, yang difokuskan untuk SID dan konstruksi, dan pembinaan sedangkan ditingkat pusat akan mengalokasikan dana untuk menyusun kebijakan, pembinaan dan evaluasi. Pemerintah daerah propinsi dan kabupaten diminta untuk dapat mengalokasikan dana sebagai kontribusi pembiayaan kegiatan sebesar minimal 15 persen untuk perencanaan, pemantauan dan evaluasi. Dalam DIPA 2006, dana untuk pembinaan (identifikasi, pemantauan dan evaluasi) tidak tersedia melalui dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan, maka diminta agar dana
tersebut dialokasikan melalui pemerintah kabupaten sebagai kontribusi Pemerintah Kabupaten/ Kota dan propinsi. Biaya konstruksi reklamasi lahan yang dialokasikan sebesar sekitar 4-5 juta/ha, yang komponennya disesuaikan dengan kebutuhan lapangan dan ketesediaan dana yang telah dialokasikan. Di lain pihak, karena sifat kegiatan ini diarahkan untuk dapat memberikan dampak nyata kepada masyarakat, khususnya petani di lokasi masing-masing, dan pelak-sanaannya mengikuti pola padat karya, maka ditetapkan Survei Investigasi Desain (SID) Reklamasi Lahan yang diperlukan adalah SID sederhana, yang dicirikan oleh :
1. Peta situasi
2. Peta teknis
3. Peta penampang melintang dan membujur komponen kegiatan yang spesifik dibutuhkan di lokasi antara lain jalan usaha tani, land clearing,dll.
VIII. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
A. Pemantauan.
Pemantauan diperlukan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan kegiatan dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Pemantauan dilakukan terhadap keseluruhan
kegiatan meliputi :
a. Identifikasi dan SID.
b. Pelaksanaan penerapan konstruksi.
c. Pemantauan .
B. Evaluasi.
Evaluasi kegiatan dilakukan terhadap keseluruhan kegiatan yang meliputi kegiatan SID dan konstruksi serta pemanfaatan
:
1. Evaluasi terhadap SID meliputi pemilihan lokasi, jenis kegiatan, sosialisasi, rencana pembiayaan dan dukungan pemerintah daerah.
2. Evaluasi terhadap konstru ksi meliputi kegiatan persiapan, penyusunan rencana kegiatan, tugas dan fungsi pelaksana, pengadaan dan penggunaan bahan,
pelaksanaan fisik dan manfaat kegiatan.
Load disqus comments

0 comments