Monday, May 9, 2016

PERSYARATAN PERMOHONAN PENAMBAHAN KERJASAMA DALAM KEGIATAN IUP OPK PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN MINERAL

1 MOU/Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus Dengan Pemegang IUP
Operasi Produksi yang masih berlaku, dgn data :
a. Spesifikasi Bahan Galian
b. Volume (TONASE)
c. Harga Jual Beli Komoditas
d. Jangka Waktu Mou / Perjanjian
e. Bermaterai Cukup

2 MOU/Perjanjian Jual Beli/Purchase Order Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus Dengan
Pembeli (End User) yang masih berlaku, dgn data :
a. Spesifikasi Bahan Galian
b. Volume (TONASE)
c. Harga Jual Beli Komoditas
d. Tujuan Penjualan (Bukti Negara Tujuan)
e. Jangka Waktu Mou / Perjanjian

3 Legalitas IUP Operasi Produksi <br> SK IUP Operasi Produksi yang telah teregistrasi di Direktorat
Jenderal Mineral & Batubara / Clean and Clear (CNC) :

4 Data Teknis Pemilik Tambang / IUP OP
a. Dokumen Amdal atau UPL-UKL dan Surat persetujuannya oleh pejabat yang berwenang
b. Dokumen Feasibility Study / Studi Kelayakan
c. Cadangan Deposit / Sumber Daya
d. Kapasitas Produksi

5 Laporan Finansial Perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi
a. Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir
b. Bukti pembayaran royalty 3 (tiga) tahun terakhir

6 Laporan RKAB Tahun terakhir pemegang IUP OP (Penambang)

Load disqus comments

0 comments