Showing posts with label Peraturan Tambang. Show all posts
Showing posts with label Peraturan Tambang. Show all posts

Wednesday, May 11, 2016

Pengumuman Rekonsiliasi IUP

Pengumuman Rekonsiliasi IUP
Stockpile Batubara

PENJELASAN TAMBAHAN TERHADAP
PENGUMUMAN REKONSILIASI IUP
Daftar IUP yang diumumkan adalah IUP yang dikategorikan clear and clean yaitu memenuhi syarat sesuai PP 23 Tahun 2010 serta Surat Edaran Menteri ESDM No 03.E/31/DJB/2009, antara lain:
Wilayahnya tidak tumpang tindih;
Diterbitkan sebelum 1 Mei 2010;
dan lain-lain.
Bagi IUP yang belum diumumkan (dikategorikan non clear and clean), masih memerlukan kelengkapan persyaratan dari pemberi izin untuk diproses verifikasi lebih lanjut.
Bagi perusahaan pemegang IUP yang belum diumumkan (dikategorikan non clear and clean), tanggapan dilakukan dengan cara tertulis dan dikirimkan ke pemberi izin sesuai kewenangannya (Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota) dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, alamat Jl. Prof. Dr. Soepomo No. 10 Jakarta Selatan;
Dalam hal terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini dan penyelesaian tindak lanjutnya seperti tersebut pada butir (3) akan dilakukan koordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 30 Juni 2011
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara,
Thamrin Sihite
Untuk mengunduh file hasil verifikasi IUP clear and clean klik link dibawah ini :
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Provinsi Sumatera Utara
Provinsi Sumatera Barat
Provinsi Riau
Provinsi Jambi
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Bengkulu
Provinsi Lampung
Provinsi Bangka Belitung
Provinsi Kepulauan Riau
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Banten
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Kalimantan Barat
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Timur
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Gorontalo
Provinsi Maluku
Provinsi Maluku Utara
Provinsi Papua
Provinsi Papua Barat

Read more

Tata Cara Jual Beli Batubara

Tata Cara Jual Beli Batubara
Proyek PLTU

Untuk mengetahui tata cara pembelian batubara, berikut di bawah ini adalah hal-hal yang harus diperhatikan:
 
1.            Pihak yang berhak menjual batubara
 
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), diatur bahwa para pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan adalah pihak-pihak yang memiliki izin dalam bidang usaha pertambangan. Dalam hal kegiatan usaha yang akan dijalankan adalah jual beli batubara, maka berdasarkan UU Minerba pihak yang berhak untuk melakukan kegiatan penjualan batubara tersebut adalah pemegang IUP Operasi Produksi (“IUP OP”) dan IUPK Pengangkutan dan Penjualan (“IUPK Trading”).
 
2.           Perjanjian Jual Beli Batubara
 
Setelah kita mengetahui para pihak yang berhak melakukan penjualan batubara, maka tahap selanjutnya adalah pembuatan perjanjian jual beli batubara antara perusahaan saudara dengan pemegang IUP OP atau dengan pemegang IUPK Trading.
 
Pada dasarnya, perjanjian jual beli batubara merupakan perjanjian yang sama dengan perjanjian lainnya yang harus memenuhi unsur dari Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Namun, khusus untuk perjanjian jual beli batubara terdapat hal-hal yang harus diperhatikan pada pembuatan perjanjian tersebut yaitu:
 
i.    lingkup hak izin menentukan lingkup wilayah penjualan batubara
Dalam membuat perjanjian dengan penjual yang dalam hal ini adalah IUPK Trading, Kita harus mengetahui lingkup izin yang dimiliki oleh pemegang IUPK Trading tersebut. Hal ini diperlukan untuk mengetahui bagaimana cakupan hak atas wilayah penjualan yang dimiliki oleh pemegang IUPK Trading. Dalam hal IUPK Trading diberikan oleh Menteri, maka kegiatan penjualan dapat dilakukan lintas provinsi dan negara, kemudian jika diberikan oleh Gubernur maka kegiatan penjualan batubara dapat dilakukan lintas kabupaten atau kota, sedangkan jika diberikan oleh Bupati maka kegiatan penjualan terbatas hanya pada satu kabupaten/kota.
 
ii.   status clean and clear
Berdasarkan praktik dalam usaha pertambangan, batubara yang dijual oleh pemegang IUPK Trading dipersyaratkan diperoleh dari pemegang IUP OP yang telah terdaftar dalam daftar clean and clear yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”) yang dibuktikan dengan sertifikat clean and clear.

iii. harga batubara
Bagi para pihak yang ingin melakukan jual beli batubara dan akan menentukan harga batubara harus mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara. Harga batubara akan ditentukan oleh ESDM yang berlaku untuk jangka waktu tertentu dan ditetapkan berdasarkan peraturan direktorat jenderal. Penentuan harga patokan batubara ini dimaksudkan sebagai patokan dalam menentukan besarnya jumlah royalti yang harus dibayarkan oleh para pihak dalam perjanjian tersebut.
 
Berdasarkan uraian di atas, dapat kami simpulkan bahwa pada dasarnya jual beli batubara merupakan jual beli yang sama dengan jual beli lainnya. Namun, terdapat hal-hal lain yang harus diperhatikan oleh para pihak dalam melakukan jual beli batubara yang akan dituangkan dalam perjanjian jual tersebut.
 
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga berguna.
 
Terima kasih.
 
Dasar hukum:
1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2.    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
3.    Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara

Read more

PERSYARATAN PERMOHONAN SERTIFIKAT CNC TAHAPAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) OPERASI PRODUKSI

PERSYARATAN
1 IUP sudah CNC
2 Laporan eksplorasi lengkap
3 Laporan studi kelayakan
4 Dokumen lingkungan yang telah disetujui dan disahkan oleh pejabat yang berwenang
5 Bukti setor pembayaran iuran tetap dan royalti sampai dengan tahun terakhir

Read more

PERSYARATAN PERMOHONAN PERTIMBANGAN TEKNIS (PERTEK) IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN UNTUK KEGIATAN OPERASI PRODUKSI

  1. IUP Operasi Produksi
  2. Rencana Kerja dengan dilengkapi Peta Penggunaan Lahan dan Laporan Eksplorasi Detail
  3. Bukti Pembayaran Iuran Tetap dan Iuran Eksplorasi/Operasi produksi/Royalty
  4. Dokumen Analisi Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
  5. Dokumen dan Persetujuan/Pengesahan Studi Kelayakan
  6. Rencana Produksi dan Penjualan
  7. Rekomendasi Gubernur/Bupati
  8. Surat Pernyataan Belum Produksi untuk IUP Operasi Produksi
  9. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
  10. Peta Informasi Wilayah Pertambangan

Read more

PERSYARATAN PENGAJUAN REGISTRASI CnC

  1. Berita Acara Hasil Rekonsiliasi
  2. SK Pecadangan Wilayah (legalisir asli)
  3. SK Eksplorasi (legalisir asli)
  4. IUP Operasi Produksi (legalisir asli)
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  7. Akta Perusahaan dan Perubahan Terakhir

Read more

Tuesday, May 10, 2016

PERSYARATAN PERMOHONAN REKOMENDASI EKSPOR TERDAFTAR (ET) PEMEGANG IUP OPK PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN

1 Surat Permohonan
2 SK IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian yang diterbiktan oleh MESDM yang masih berlaku
3 Perjanjian Kerjasama dengan Pemegang IUP OP
4 Salinan Kontrak Jualbeli Produk Pertambangan dengan Pembeli Akhir (end user)
5 Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
6 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
7 Pakta Integritas

Read more

PERSYARATAN PERMOHONAN REKOMENDASI EKSPOR TERDAFTAR (ET) PEMILIK TAMBANG (PRODUK PERTAMBANGAN)

1 Surat Permohonan
2 Salinan Sertifikat IUP Operasi Produksi CNC (atau sedang dalam pemrosesan Sertifikat CNC yang
dibuktikan dengan fotocopy salinan tanda terima checklist)
3 Surat Pakta Intregritas
4 Nota Kesepahaman dengan pemegang IU OP atau IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian apabila
bekerjasama dalam rangkan pembangunan fasilitas pengolahan dan Pemurnian
5 Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Fasilitan Pengolahaan dan Pemurnian sendiri dan/atau
kerjasama pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri
6 Salinan Kontrak Jualbeli Produk Pertambangan dengan Pembeli Akhir (end user)
7 Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
8 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
9 SK IUP Operasi Produksi/IPR yang masih berlaku

Read more