Monday, May 9, 2016

PERSYARATAN PERMOHONAN IUP OPK PENGOLAHAN BATUBARA

1 Profil Perusahaan dengan Mencantumkan :
A. Akta Pendirian dan Akta Perubahan Perusahaan yang maksud dan tujuan bergerak dibidang :
Pertambangan Dan Perdagangan Khususnya dibidang pengolahan batubara
- Susunan Direksi Perusahaan
- Susunan Pemegang Saham
B. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
C. SIUP/BKPM (PMA) (salah satu bidang usahanya bergerak dibidang pengolahan dan perdagangan
batubara)
D. Tanda Daftar Perusahaan
E. Surat Keterangan Domisili
F. Pengesahan Akta Pendirian dan Akta Perubahan perusahaan dari yang berwenang (dari
Kemenkumham)
G. Persyaratan Finansial :
- Laporan Keuangan Tahun Terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik (Bagi Perusahaan baru,
menyampaikan Surat Keterangan di atas materai)
- Surat Keterangan Referensi Bank Pemerintah dan/atau Bank Swasta Nasional

2 MOU/Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus Dengan Pemegang IUP  Operasi Produksi yang masih berlaku, dengan data:
A. Spesifikasi Batubara
B. Volume (TONASE)
C. Harga Batubara sesuai dengan Harga Patokan Batubara (HPB)
D. Jangka Waktu Mou/Perjanjian
E. Bermaterai Cukup

3 MOU/Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus Dengan Pembeli (End User)  yang masih berlaku, dengan data :

A. Spesifikasi Batubara
B. Volume (TONASE)
C. Tujuan Penjualan
D. Jangka Waktu Mou/Perjanjian

4 Dokumen dan Persetujuan AMDAL atau UKL dan UPL Lokasi Pengolahan

5 Dokumen Studi Kelayakan Lokasi Pengolahan


6 Tenaga Ahli


7 Legalitas IUP Operasi Produksi

A. Melampirkan SK IUP Operasi Produksi yang sudah Clean and Clear (CNC)
B. Melampirkan data teknis dari pemegang IUP Operasi Produksi, meliputi:
  • Laporan Hasil Kegiatan Eksplorasi Terakhir yang mencangkup:
  1. Cadangan Deposit/Sumber Daya dan Spesifikasi Batubara
  2. Rencana Produksi dan Kapasitas Produksi per bulan dalam jangka waktu selama 1 tahun dari  pemegang IUP Operasi Produksi
  • Surat Persetujuan Amdal atau UKL dan UPL yang dilegalisir oleh yang membidangi

Load disqus comments

0 comments