Tuesday, May 10, 2016

PERSYARATAN PERMOHONAN IUP OPK PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL

1 Profil Perusahaan dengan Mencantumkan:

A. Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan
- Pertambangan dan Perdagangan (pengolahan komoditas mineral yang dituju)
- Susunan Direksi Perusahaan
- Pemegang Saham

B. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

C. SIUP

D. Surat Keterangan Domosili

E. Tanda Daftar Perusahaan

F. Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari yang Berwenang

2 MOU / Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus dengan Pemegang IUP
Operasi Produksi yang masih berlaku, dengan data :

A. Spesifikasi Bahan Galian
B. Volume (TONASE)
C. Jangka Waktu MOU / Perjanjian
D. Bermaterai Cukup

3 MOU / Perjanjian Jual Beli/Purchase Order Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus dengan
Pembeli (End User) yang masih berlaku, dengan data :
A. Spesifikasi Bahan Galian
B. Volume (TONASE)
C. Tujuan Penjualan
D. Jangka Waktu MOU / Perjanjian

4 Legalitas IUP Operasi Produksi SK IUP Operasi Produksi yang telah teregistrasi di Direktoral Jenderal
Mineral dan Batubara / Clean and Clear (CNC) Dilampirkan

5 Data Teknis Pemilik Tambang / IUP Operasi Produksi (Cadangan / Sumber Daya - Kapasitas
Produksi)<br> - Surat Persetujuan Amdal atau FS / Studi Kelayakan

6 Laporan Finansial Perusahaan Pemegang IUP Operasi Produksi
a) Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir
b) Bukti pembayaran royalty 3 (tiga) tahun terakhir

7 Perizinan Industri / Perizinan berdirinya Pabrik

8 Laporan Keuangan Perusahaan 3 Tahun Terakhir

9 Laporan RKAB tahun terakhir (dilegalisir dari Dinas Pertambangan setempat)

10 Persetujuan AMDAL atau UKL dan UPL

11 Persetujuan FS / Studi Kelayakan Pabrik yang dikeluarkan oleh Pejabat setempat

12 Daftar Tenaga Ahli

Load disqus comments

0 comments